Televisi Mandiri Papua

Televisi Mandiri PapuaJUBI-Upaya Tujuh Lembaga penyiaran untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Komisi Penyiaran Independen (KPI) tinggal selangkah lagi.

Ketujuh lembaga penyiaran itu adalah PT. Televisi Mandiri Papua atau yang selama ini kita kenal dengan Metro Papua TV, Radio Suara Qalbu, Radio (komunitas) Baitulrahim, Radio Suara Lembah Baliem (Wamena), Radio Suara Kasih, Radio Suara Mercuri (Biak). Jika biasanya untuk mendapatkan ijin sebuah lembaga harus jauh – jauh ke Jakarta untuk melakukan dengar pendapat, maka Kamis, 14 Februari lalu lembaga ini datang ke Jayapura untuk melakukan dengar pendapat dengan 7 lembaga penyiaran baru itu di Jayapura.
“Di Jayapura hanya ada 14 kanal televisi dan 20 kanalradio yang diijinkan,” ujar Zainullah, kepala Balai Monitoring Frekuensi Papua. Sesuai dengan keputusan menteri perhubungan No. 76 tahun 2003 Jayapura mendapatkan alokasi 14 kanal televisi, dan yang sudah digunakan sebanyak 9 kanal sehingga hanya tersisa 5 kanal kosong.
“Saat ini Televisi Mandiri Papua atau Metro Papua TV masih menggunakan kanal milik Metro TV, sehingga kami tawar kanal 34 bagi Metro Papua TV. Namun jika tetap ingin menggunakan metro TV di kanal 28 frekuensi 526 -534. Kanal tersebut akan kami beri kepada beberapa TV lain yang akan masuk Jayapura. Apalagi TVRI rencananya akan pindah juga ke UHF,” ujar Zainullah. Menurutnya sesuai undang undang penyiaran, sebuah lembaga penyiaran tidak diijinkan melakukan penyiaran sebelum memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran terlebih dahulu, sehingga tidak ada istilah siaran percobaan.
Bahkan anggota KPI Jakarta, Bimo Nugroho menganalogikan sebagai bentuk Perzinahan. “Melakukakan penyiaran tanpa memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran sama dengan sepasang kekasih yang melakukan hubungan sex sebelum menikah secara sah. Sekarang kita sebagai masyarakat harus mengijinkan atau tidak,” ujar Bimo.
Ia juga mengkritisi beberapa hal seperti pilihan Pemda Papua yang memilih Metro Papua TV sebagai konsultan, dan bukan Televisi swasta lain yang bukan hanya memiliki rating lebih baik,tetapi juga biaya yang lebih rendah, bahkan Metro TV adalah TV pertama yang mendapatkan peringatan dari KPI karena melakukan kampanye lewat TV. KPI juga mempertanyakan TMP akan menjadi televisi publik atau televisi swasta, karena saat mengajukan permohonan status ini belum jelas.
Ia juga mengkritisi tiga radio swasta yang bernafas keagamaan. “Bagaimana jika seluruh radio di Indonesia tidak bernafas keagamaan, karena sudah terbukti di beberapa Negara seperti Bosnia, radio menjadi pemicu kericuhan rasial yang luar biasa,” lanjut Bimo.
France Djasman Direktur PT. Televisi Mandiri Papua mengatakan Televisi yang merupakan anak perusahaan dari PT Bangun Tanah Papua didirikan dengan modal sebesar Rp. 13 miliar dengan perincian saham sebesar Rp. 7 miliar dan usaha sebesar Rp. 6 miliar ini adalah lembaga penyiaran swasta yang berorientasi bisnis. “Mengapa kami memilih metro itu ada dalam MoU. Terus terang Andi Noya itu orang Papua, Ricky Dajoh juga orang Papua, France Djasman juga orang Papua. Kita ini yang menghadap gubernur dan karena dasar itu Metro TV ditunjuk menjadi konsultan,” ujar France. Menurutnya dengan menggandeng metro TV menjadi konsultan, TMP dapat belajar managemennya.
Menurut Djasman jika Metro TV ingin menjadi operator maka harus ada kerjasama yang jelas termasuk Metro TV harus juga menanamkan sahamnya pada TMP. Rencananya Televisi Mandiri Papua akan mengontrak dua production house dan bekerjasama untuk memenuhi acara acaranya “Selama ini Metro TV berjalan sendiri karena Televisi Mandiri Papua belum terbentuk. Namanya rambut keriting juga sedikit sekali, namun kedepan akan diutamakan,” lanjutnya.
Selama ini legalitas TMP mengalami kesulitan karena perbedaan pendapat antara penasihat hukum gubernur dengan Biro Hukum Provinsi Papua. “Setelah dipelajari ternyata dimungkinkan melalui perusahaan Daerah Irian Bhakti dengan mendirikan anak perusahaan yang bernama PT bangun Tanah Papua yang kemudian mendirikan PT. Televisi Mandiri Papua,” ujar France. Walaupun telah melakukan penyiaran sejak Mei 2007 lalu, akhirnya TMP dapat memiliki akta pada Oktober 2007 dan disahkan 13 Desember lalu. Sebab itu televisi baru dapat memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang penyiaran dan KPI.
Tahun ini Televisi milik Pemerintah Provinsi Papua kembali menerima kucuran dana sebesar Rp. 7 miliar lagi, “Setelah tiga tahun kami perkirakan televisi ini sudah dapat benar benar mandiri dan sudah dapat memberi keuntungan bagi pemiliknya,” ujar Djasman. (Angel Flassy)